KPK Minta SBY Percepat Ijin Pemeriksaan
Jakarta, CyberNews. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Presiden mempercepat proses perijinan untuk pemeriksaan pejabat daerah. Hal ini disampaikan oleh pimpinan KPK dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Rabu (11/2).
Menurut Ketua KPK Antasari Azhar, ijin tersebut diperlukan untuk mempercepat pemberantasan korupsi. "Kami rekomendasikan kepada presiden untuk mempercepat pemberian ijin pemeriksaan," ujarnya.
Ijin tersebut, lanjutnya, diperlukan untuk memeriksa kepala daerah dan anggota legislatif serta pejabat negara lainnya yang menjadi tersangka dan saksi dalam kasus tindak pidana korupsi yang ditangani Kepolisian dan Kejaksaan.
Sebelumnya, Indonesia Corruption watch (ICW) bersama Front Masyarakat Anti Korupsi Jawa Tengah (Formasi Jateng) meminta dihapuskan ketentuan memperoleh ijin Presiden untuk memeriksa pejabat negara terkait dugaan kasus korupsi dan bahkan yang sudah menjadi tersangka.
ICW menilai ijin tersebut hanya akan menghambat proses pemberantasan korupsi serta rentan politisasi. "Banyak faktor politis yang akan mempengaruhi obyektifitas Presiden untuk mengeluarkan ijin, "kata Koordiantor Divisi Politik ICW Adnan Topan Husodo.
Menurutnya, pencabutan ijin pemeriksaan terhadap pejabat negara sangat mudah dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudoyono jika berasal dari partai tertentu. Adnan mencontohkan, dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Walikota Semarang Sukawi Sutarib terkait APBD 2004 sebesar Rp5 milyar, presiden tak kunjung memberikan ijin pemeriksaan. "Sukawi itu kan notabene orang Demokrat," katanya.
Hal serupa, lanjut Adnan, juga pernah terjadi ketika jaman pemerintahan Megawati Soekarnoputri. Bahkan tak satupun ijin yang dikeluarkan. Selain rentan politisasi, mekanisme ijin dinilai melecehkan UUD 1945. Menurutnya, karena semua warga negara berkedudukan sama di mata hukum seperti diatur dalam UUD. Usai bertemu dengan pimpinan KPK beberapa waktu, Formasi Jateng menduga ada kesengajaan menghambat keluarnya izin pemeriksaan terhadap tiga bupati di Jawa Tengah.
Menurut Juru Bicara Formasi-Jateng Eko Haryanto, dari 217 kasus korupsi yang ditangani, hanya 51 kasus yang disidangkan. Sisanya 166 kasus masih tahap penyelidikan dan penyidikan di kejaksaan. "Banyak kasus yang telah diminta surat izin ke Presiden tetapi hingga kini belum juga keluar," ujarnya.
Dia menyontohkan, kasus yang melibatkan Bupati Batang Bambang Bintoro telah dimintakan surat izin sejak Mei tahun lalu, tetapi hingga kini belum keluar. Begitu juga dugaan kasus yang menjerat Bupati Magelang Fahriyanto dan Walikota Semarang Sukawi Sutarip.
Rabu, 11 Februari 2009
Tindak Korupsi tanpa pandang bulu
20.33
No comments
Langganan:
Posting Komentar (Atom)






0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar dengan menggunakan etika yang baik dalam berinternet.
Prinsipkan "blogger yang santun dan berbudi"
Terima Kasih